
Pulau Buru, Kaki Gunung Botak, 30/01/2026 – Sebuah skandal pertambangan ilegal kembali terungkap di wilayah Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku. TOMY, seorang pengusaha yang diduga melakukan penambangan emas menggunakan Dompeng dan memiliki puluhan bag ilegal di kawasan kaki Gunung Botak, Desa Kayeli, dilaporkan memiliki empat mesin dompeng yang aktif beroperasi tanpa izin.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa TOMY memiliki 15 bak rendaman yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan gostik, serta mempekerjakan sekitar 100 orang karyawan. Namun, TOMY diduga tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut.
Lokasi penambangan yang berada di dekat pemukiman warga dan sumber air bersih ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Zat kimia berbahaya yang digunakan dalam proses penambangan dapat mencemari air dan tanah, serta mengancam kehidupan biota laut di Teluk Kayeli.
Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan TOMY ini melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Masyarakat dan aktivis lingkungan hidup mendesak agar Dinas ESDM Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah maupun Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak TOMY dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah dan APH segera mengambil tindakan tegas terhadap TOMY dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal ini. Kami tidak ingin melihat masyarakat dan lingkungan kita terus-menerus dirusak oleh kegiatan ilegal seperti ini,” kata seorang aktivis lingkungan hidup.
Putri walehun
Rilis berita dikirim: Halija Assagaf






