BARRU, TIPIKOR-RI – Pemerintah Kabupaten Barru menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi bernomor 000.1.3.2/1959/Bapenda kepada para camat se-Kabupaten Barru.
Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru ini bertujuan untuk merespons dinamika dan pertanyaan terkait PBB di masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru menyatakan bahwa penetapan tarif PBB tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengacu pada Keputusan Bupati Barru Nomor 196/BAPENDA/II/2019.
Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen untuk selalu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Setiap kebijakan pajak daerah akan selalu didasarkan pada prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Apabila di masa mendatang ada rencana penyesuaian tarif, pemerintah memastikan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas.
Untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, para camat diinstruksikan untuk menugaskan kepala desa dan lurah agar menyebarkan surat edaran ini melalui masjid-masjid, tempat pertemuan, dan media komunikasi lainnya.






