Kejari Barru Musnahkan 19 Barang Bukti dari Enam Perkara, Termasuk Sabu Seberat 1 Kg

Kejari Barru Musnahkan 19 Barang Bukti dari Enam Perkara, Termasuk Sabu Seberat 1 Kg

BARRU,TIPIKOR-RI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru memusnahkan 19 item barang bukti dari enam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Barru, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru. (28/08/2025)

​Kepala Kejari Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., memimpin langsung acara pemusnahan ini.

Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang-barang pribadi milik tersangka.

​”Hari ini, kami memusnahkan barang bukti dari enam perkara yang berhasil kami ungkap,” ujar Syamsurezky.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menegakkan supremasi hukum.”

​Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah narkotika jenis sabu seberat 1.002,7468 gram atau sekitar 1 kg.

Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Barang bukti ini merupakan sisa dari pengungkapan kasus besar peredaran sabu seberat 30 kilo asgram di Pelabuhan Awerange, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, yang digunakan oleh tersangka untuk tindak pidana pengedaran narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman mati.

  • Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan mencakup:

Perlindungan Anak dan Pelecehan Seksual: Barang bukti berupa 10 lembar baju kaos/kemeja/sweater, 3 lembar celana/rok, dan 1 unit ponsel.

Penganiayaan: Barang bukti berupa 1 buah badik.

Judi Online: 2 akun judi online dimusnahkan secara digital.

Tindak Pidana Senjata Api: Tidak disebutkan secara spesifik barang bukti, tetapi termasuk dalam perkara yang ditangani.

​Syamsurezky menambahkan bahwa selain pemusnahan, pihaknya juga akan melakukan lelang terhadap dua barang bukti yang disita, yaitu satu unit mobil dan satu unit Bajaj. Kedua kendaraan ini digunakan oleh tersangka dalam tindak pidana yang mereka lakukan.

​Acara pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.