Beraksi di Masjid Jami Annur, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Balusu

Beraksi di Masjid Jami Annur, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Balusu

BARRU,– Kepolisian Sektor (Polsek) Balusu Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (32), warga Kabupaten Pangkep, yang diduga melakukan pencurian barang milik jamaah Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kamis (4/9/2025) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban yang sedang beristirahat di dalam masjid kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai enam ratus ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Korban baru menyadari kehilangan tersebut satu jam kemudian dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balusu.

Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Balusu bersama tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas pelaku akhirnya terungkap, hingga kemudian diamankan di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i dan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Ipda Mustajil, S.H kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka memang spesialis, dan menyasar jemaah masjid yang lengah. Hasil aksinya di Masjid Jami Annur ini diberikan kepada pacarnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat. Setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan menyerahkan uang Rp600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” ungkap Kapolsek.

Polisi juga mencatat bahwa F merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.