​Pencegahan Penyelewengan Dana, Kejaksaan Barru dan Pemdes Ajakkang Edukasi Warga Soal Koperasi Merah Putih

​Pencegahan Penyelewengan Dana, Kejaksaan Barru dan Pemdes Ajakkang Edukasi Warga Soal Koperasi Merah Putih

AJAKKANG, BARRU — Kejaksaan Negeri Barru bekerja sama dengan Pemerintah Desa Ajakkang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaga Desa” di Balai Pertemuan Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Ajakkang, Ibu Hatmawati, yang mendampingi tim kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada warga.

​Fokus utama dari penyuluhan kali ini adalah mengenai pengawasan Koperasi Merah Putih yang keberadaannya tersebar di seluruh desa di Indonesia, termasuk di Desa Ajakkang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pengurus dan anggota koperasi, tentang pentingnya tata kelola yang baik dan transparan serta potensi risiko hukum yang mungkin timbul jika terjadi penyimpangan.

​Dalam sambutannya, Ibu Hatmawati menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dari pihak kejaksaan.

Beliau berharap agar penyuluhan ini dapat menjadi bekal bagi warga untuk lebih berhati-hati dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai anggota koperasi.

“Penyuluhan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari dan memastikan koperasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

​Tim kejaksaan juga menekankan bahwa program Jaga Desa ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana desa.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan pemahaman hukum yang memadai, diharapkan pengelolaan dana desa dan koperasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

​Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara warga dan tim kejaksaan. Warga terlihat antusias dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pengawasan, penggunaan dana, serta hak-hak yang dimiliki oleh anggota koperasi.