Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Kegiatan Lintas Sektor Sertifikasi Tanah Nelayan Tangkap atau SeHAT kembali digelar di Desa Pince Pute, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Program ini merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang ditempati nelayan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dalam kegiatan lintas sektor ini, panitia lapangan berperan penting untuk melakukan verifikasi fisik dan yuridis atas lahan yang diajukan nelayan. Beberapa hari sebelumnya, telah dilaksanakan pengumpulan data yuridis serta pengukuran bidang tanah sebagai langkah awal dari proses sertifikasi.
Proses ini memastikan bahwa tanah yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan sah secara hukum, kamis (02/10/2025)
Kegiatan kali ini dilaksanakan langsung oleh Bapak Muh. Ridwan, S.ST dan Bapak Adnin, S.ST selaku Tim panitia lapangan. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahap berjalan sesuai prosedur dan hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan SeHAT di Desa Pince Pute juga melibatkan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara, kepala desa setempat, serta para pihak terkait. Kolaborasi lintas sektor ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mempercepat pemberdayaan nelayan tangkap melalui kepastian hukum atas lahan mereka.
Tujuan utama dari program SeHAT adalah memberikan kepastian hukum bagi nelayan yang menempati lahan. Sertifikat tanah yang diperoleh nantinya dapat dijadikan dasar legalitas, sekaligus membuka peluang bagi nelayan untuk memperoleh akses permodalan melalui lembaga keuangan dengan agunan sertifikat tersebut.
Dengan adanya sertifikasi tanah ini, nelayan diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum atas lahan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan usaha mereka. Sertifikat tanah bisa menjadi modal penting bagi nelayan untuk memperluas usaha, memperbaiki sarana tangkap, hingga meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Manfaat nyata dari kegiatan ini antara lain adalah membantu nelayan mendapatkan modal usaha yang lebih mudah serta mendorong peningkatan kesejahteraan. Bagi para pelaku usaha penangkapan ikan, sertifikat tanah juga memberikan rasa aman karena mereka tidak lagi khawatir atas status lahan yang ditempati.
Kepala desa setempat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program SeHAT ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah bukan hanya memberikan legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi titik awal dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kegiatan SeHAT di Desa Pince Pute menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan kelompok nelayan sebagai salah satu penopang perekonomian daerah. Dengan adanya program ini, diharapkan nelayan dapat lebih mandiri, sejahtera, serta memiliki daya saing lebih tinggi dalam menghadapi tantangan sektor perikanan di masa depan.
Melalui kegiatan lintas sektor ini, nilai kebersamaan dan gotong royong kembali ditegaskan. Pemberdayaan nelayan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melalui kolaborasi antara berbagai instansi. Harapannya, program SeHAT dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Luwu Utara. // LIM.






