*Satgas Operasi Sikat Anoa 2025: 10 Botol Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Feri Kendari–Wawonii*

*Satgas Operasi Sikat Anoa 2025: 10 Botol Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Feri Kendari–Wawonii*

Kendari, — Tim Satgas Operasi Sikat Anoa 2025 mengamankan peredaran minuman keras (miras) di wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Dalam operasi rutin yang digelar di Pelabuhan Feri Kendari–Wawonii, tim berhasil mengamankan 10 botol minuman keras jenis anggur merah merek Bintang dari dua orang pemuda.

Minuman keras tersebut diamankan pada Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kapal yang akan berangkat menuju Pulau Wawonii.

Kasubsatgas Polairud Ops Sikat Anoa 2025 Amrin. AY, S.Psi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam rangka pencegahan peredaran barang terlarang dan pelanggaran hukum di wilayah perairan.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dua pemuda membawa 10 botol anggur merah merek Bintang yang rencananya akan dikirim ke Pulau Menui, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Hasil interogasi awal, minuman keras tersebut akan dikirim melalui KM Mahkota tujuan Menui, Sulawesi Tengah.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa 10 botol miras diamankan, sementara kedua pemuda tersebut diberikan pembinaan dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Anoa 2025, yang digelar oleh Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran untuk menekan tindak kriminalitas akibat dari peredaran miras ilegal, serta pelanggaran hukum di wilayah perairan dan pelabuhan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur laut, karena sering kali menjadi jalur peredaran miras maupun barang ilegal. Kepada dua pemuda tersebut yang merupakan penumpang kapal diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi hal serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Kasubsatgas Polairud.

Dipublis; Latif Nudju