Pasangkayu- Keluarga almarhumah Hijrah, karyawati PNM yang menjadi korban pembunuhan di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu pada September 2025 lalu, menerima santunan dan asuransi dari pihak PNM.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (21/11/2025).
Safriani, tante almarhumah, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/11/2025), mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan secara tunai di rumah nenek Hijrah jumlahnya mencapai Rp271 juta.
Bantuan ini berasal dari PNM pusat sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami sangat berterima kasih kepada PNM yang sudah peduli dan membantu keluarga kami. Uang ini nantinya akan kami gunakan untuk mengawal kasus kematian almarhumah. Sisanya akan diberikan kepada keluarga yang lebih berhak, seperti nenek dan ibunya,” kata Safriani.
Ia menjelaskan, sebelumnya PNM juga telah memberikan uang duka sebesar Rp50 juta untuk biaya tahlilan.
Selain itu, PNM dari cabang lain juga sudah tiga kali memberikan santunan kepada keluarga.
“Total pemberian dari PNM kepada keluarga almarhumah sudah hampir mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
Tidak hanya dari PNM, keluarga juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp186 juta.
Sebagai informasi, almarhumah Hijrah merupakan karyawati PNM yang menjadi korban pembunuhan oleh nasabahnya sendiri pada September 2025 lalu.
Semenjak kejadian tersebut, keluarga terus memperjuangkan proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan.(*)






