Kendari – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Kendari. Dua remaja yang masih berstatus pelajar/mahasiswa diamankan setelah kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis Sinte atau Tembakau Gorila. Penangkapan ini dilakukan saat Tim Patroli rutin menggelar kegiatan di wilayah hukum Polresta Kendari, yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Operasi patroli tersebut dipimpin langsung oleh PADAL IPDA BATRUDIN SULEMAN LAIDY bersama DANTIM 2 BRIPKA BASKAR BASRA. Lokasi penemuan pelaku dan barang bukti berada di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Adapun identitas kedua terduga pelaku adalah MF (15), seorang pelajar yang beralamat di Lorong Dermaga, Kelurahan Lapulu, serta MH (17), yang berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Jalan Palakaria, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Keduanya masih tergolong di bawah umur dan berdomisili di wilayah yang sama.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 14 sachet narkotika jenis Sinte/Tembakau Gorila, dua unit handphone merek Vivo Y30 dan iPhone XR, serta satu unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku. Kronologi penangkapan bermula ketika Tim Patroli Mobile mencurigai kedua pemuda tersebut saat melintas di lokasi.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dibawa dan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Kendari. Penyerahan ini dilakukan untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dipublikasikan: Latif Nudju






