Kendari – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran dan tilang di kawasan Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra dan diikuti oleh personel Ditlantas, antara lain KOMPOL M. Rizal Syahrir, S.H., S.I.K., AKP Yonathan, S.H., M.H., serta sejumlah perwira dan brigadir lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara yang melintas di sekitar kawasan rumah sakit. Hasilnya, sebanyak 50 pelanggar diberikan teguran, sementara 4 pengendara dikenai tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. “Penegakan hukum dilakukan secara humanis dan persuasif. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi.
Dipublikasikan: Latif Nudju






