DPRD Wajo Dorong Transparansi: Ranperda KIP Dibahas dalam Diskusi Publik

DPRD Wajo Dorong Transparansi: Ranperda KIP Dibahas dalam Diskusi Publik

WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Daerah, sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Diskusi ini menghadirkan beragam unsur mulai dari Pimpinan Bapemperda dan ketua dan anggota Pansus DPRD Wajo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo, Kabag Hukum Pemda Wajo, Direktur BUMD, perwakilan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, para kepala desa, ketua partai politik, insan pers, hingga LSM.

Ardiansyah Rahim selaku moderator menjelaskan bahwa diskusi publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Perda. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu azas yang wajib dipenuhi dalam penyusunan sebuah regulasi daerah.

“Ranperda ini sangat urgent. Masyarakat harus memberikan masukan terkait apa saja yang akan diatur dalam Perda KIP di Kabupaten Wajo. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Ardiansyah, yang juga bertindak sebagai Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda KIP.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Perda KIP merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka membangun pemerintahan yang baik. Menurutnya, inisiatif DPRD melalui Bapemperda patut diapresiasi karena mendorong hadirnya regulasi yang memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa Ranperda KIP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Penyusunannya juga telah melalui tahapan regulatif sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011 serta Permendagri No. 80 junto 120 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Diskusi publik ini digelar untuk menjaring masukan dari seluruh elemen karena pada dasarnya, kita semua adalah objek dari Perda KIP ini. Kelak, masyarakatlah yang akan menikmati langsung manfaatnya,” ungkap Amran yang juga Ketua Pansus Pembahasan Ranperda ini.

Ia memaparkan bahwa secara historis, muncul dinamika seperti sengketa informasi dan meningkatnya distrust atau ketidakpercayaan publik terhadap badan publik. Situasi itu menjadi dorongan kuat agar daerah memiliki regulasi khusus tentang keterbukaan informasi.

Lebih jauh, Politisi Gelora ini menegaskan bahwa dasar penguatan Perda KIP juga bersandar pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Secara sosiologis, masyarakat kita saat ini mengalami trust deficit karena prinsip-prinsip good governance belum sepenuhnya dirasakan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik masih perlu diperkuat. Dengan adanya Perda KIP, diharapkan masyarakat memiliki pedoman yang jelas untuk mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.

Melalui diskusi publik ini, DPRD Wajo berharap Ranperda KIP dapat lahir sebagai instrumen hukum yang tidak hanya memenuhi hak-hak dasar masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Humas DPRD Wajo)

Publish : SUKMA, SM