Tipikor RI , Lutra — Sebanyak 166 Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Utara secara serentak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kegiatan monumental ini berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan menjadi momentum besar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas masalah hukum.
Acara ini dihadiri oleh Harwanto, S.H., MAP selaku Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rima Dwi Ning Tyas, S.H. Kepala Seksi Intelijen Yulianto Alwi Latief, S.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Henry Siahaan, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andi Gunawan, S.H., M.H., Asridah Rasyid S.H., selaku Plt. Kepala Seksi Pidana Umum, dan turut dihadiri oleh Bupati Luwu Utara serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara. Antusiasme luar biasa oleh para kepala desa terlihat sejak pagi, menjadikan kegiatan ini salah satu “event pemerintahan desa terbesar tahun ini” di Luwu Utara.
Sinergi Anti-Fraud & Penguatan Desa
Melalui MoU ini, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, konsultasi regulasi, serta tindakan preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini bukan untuk menakut-nakuti para kepala desa, tetapi justru menjadi pendamping agar desa bisa berinovasi tanpa rasa khawatir tersandung persoalan administratif.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah para kepala desa, banyak yang menyebut ini sebagai angin segar mengingat tantangan pengelolaan dana desa semakin besar dan kompleks.
MoU ini menjadi bagian dari strategi besar Luwu Utara menuju “Smart Village”, sebuah konsep yang sedang ramai diperbincangkan sebagai standar baru tata kelola desa modern.
Potret para kepala desa yang serentak mengangkat dokumen MoU di akhir acara menjadi momen puncak yang positif, menggambarkan komitmen kolektif menuju pemerintahan desa yang lebih transparan dan progresif.
Makna Besar untuk Masyarakat
Publik segera menyambut positif dan merasakan euforia serta harapan baru. Dengan pendampingan hukum yang lebih mudah dijangkau, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan akuntabel. Program ini juga mendorong terciptanya desa yang inovatif tetapi tetap sesuai koridor hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan bebas masalah.
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar agenda formal, tetapi langkah bersejarah yang menjadi contoh nasional bagi sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Luwu Utara menunjukkan bahwa kolaborasi besar bisa dimulai dari desa. (Hef)






