Tutup Tahun 2025, Polres Barru Amankan Pelaku Jambret Lansia dan Tersangka Pembacokan

Tutup Tahun 2025, Polres Barru Amankan Pelaku Jambret Lansia dan Tersangka Pembacokan

BARRU,– Kepolisian Resor (Polres) Barru menggelar Press Release pengungkapan kasus menonjol di penghujung bulan Desember 2025. Dalam rilis tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Barru memaparkan dua kasus berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan (jambret) di pusat kota Barru dan penganiayaan berat yang dipicu minuman keras di Kecamatan Pujananting.

​Kasus pertama yang dipaparkan adalah pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang menimpa seorang pensiunan PNS, ST. Saenab (67). Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial MF (24), yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir Shopee wilayah Barru.

Pelaku MF membuntuti korban sejak dari Lampu Merah Tugu Payung setelah melihat dompet korban tersimpan di laci motor. Saat korban melintas di area sepi dekat SMK 1 Barru, Jalan Melati, pelaku langsung merampas dompet tersebut dan melarikan diri.

Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, Tim Resmob dan Unit IV Sat Intelkam Polres Barru berhasil melacak identitas pelaku. MF ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha N-Max yang digunakan saat beraksi. Pelaku mengakui telah menjual HP korban di Kabupaten Pangkep dan membuang dokumen lainnya di pinggir sawah daerah Garongkong.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

​Kasus kedua melibatkan penganiayaan berat antara dua orang petani di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting. Tersangka berinisial AR (45) tega memarang rekannya sendiri, SAP (40), setelah terlibat cekcok dalam pengaruh minuman keras jenis tuak (ballo).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/12) ini bermula saat tersangka dan korban minum miras bersama. Ketegangan muncul saat korban mempertanyakan parang yang dibawa tersangka. Dalam kondisi mabuk dan emosi, AR melayangkan parang sebanyak dua kali ke arah kepala bagian belakang korban serta melukai jari kelingking korban.

Setelah sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, tersangka AR akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan pelaku.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasi Humas Polres Barru menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat berkendara dengan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor, serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal.