*Tim Buser77 Polresta Kendari Ungkap Kasus Curanmor di Poasia, Pelaku Ditangkap Dini Hari*

*Tim Buser77 Polresta Kendari Ungkap Kasus Curanmor di Poasia, Pelaku Ditangkap Dini Hari*

 

Kendari – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 7 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa korban bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Kasat Reskrim menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi oleh pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian selanjutnya diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dipublikasikan: Latif Nudju