KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh gabungan Tim Buser77 dan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam Polresta Kendari, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial B.S. (36), wiraswasta, warga Kecamatan Puuwatu, dan S.U. (56), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kendari Barat.
Korban dalam perkara ini adalah A.E. (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Bukit Jaya II.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga dan warga mencurigai kondisi rumah korban yang tertutup dan menimbulkan bau tidak sedap. Setelah dilakukan pengecekan bersama aparat setempat, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam rumah.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku B.S. mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif utang-piutang, yang diperparah oleh hasutan dari pelaku S.U.. Setelah kejadian tersebut, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, alat yang digunakan saat kejadian, beberapa unit telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.
Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dan saat ini telah ditahan di Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Welliwanto Malau.






