*KRISIS LINGKUNGAN HIDUP NASIONAL: PT GHL Diduga Lakukan Malapraktik Kehutanan di Pulau Buru*

*KRISIS LINGKUNGAN HIDUP NASIONAL: PT GHL Diduga Lakukan Malapraktik Kehutanan di Pulau Buru*

 

18 Februari 2026 – Krisis lingkungan hidup kembali melanda Indonesia, kali ini di Kabupaten Buru, Maluku. PT Gema Hutan Lestari (GHL), sebuah perusahaan kehutanan, diduga melakukan penebangan hutan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di beberapa desa di Kecamatan Fenaleisela dan Airbuaya.

Praktik penebangan yang dinilai ugal-ugalan ini memicu ancaman banjir bandang dan abrasi yang menghantui warga di Kecamatan Fenaleisela dan Airbuaya. Laporan lapangan menunjukkan bahwa vendor operasional perusahaan, BMB, diduga melakukan eksploitasi hutan tanpa dibarengi upaya mitigasi lingkungan yang memadai.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 1999, perusahaan ditengarai abai dalam melakukan normalisasi sungai di wilayah terdampak. Akibatnya, sedimentatisi tinggi dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) memicu erosi hebat. Kondisi ini menempatkan pemukiman warga dalam risiko banjir serupa dengan bencana hidrometeorologi yang pernah melanda wilayah Aceh.

“Banjir pada tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan tanggal 4 Februari 2026 di desa Waspait diduga berasal dari pendangkalan dasar sungai sehingga air meluap kemana mana, ke kebun dan ke pemukiman warga desa Waspait,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Fenaleisela.

Masyarakat juga mengeluh karena perusahaan sudah tidak memberikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada desa-desa terdampak. Mereka menilai perusahaan telah lepas tangan dari kewajiban sosial di tengah ancaman bencana yang mereka ciptakan sendiri.

Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan GHL dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Masyarakat Kabupaten Buru berharap agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan segera mengambil tindakan untuk mencabut izin perusahaan GHL dan melindungi lingkungan hidup di wilayah mereka.

*Poin-poin penting:*

– PT GHL diduga melakukan penebangan hutan ilegal dan tidak bertanggung jawab di Kabupaten Buru, Maluku.
– Pihak vendor BMB diyakini telah melakukan penebangan hutan tanpa melakukan normalisasi sungai selama 27 tahun.
– Masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Fenaleisela dan Airbuaya terancam banjir akibat kerusakan lingkungan.
– Pemerintah kabupaten Buru, pemerintah provinsi Maluku, dan pemerintah pusat diharapkan segera mencabut izin perusahaan GHL.
– Perusahaan GHL dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

*Sanksi yang dapat dikenakan:*

– Sanksi Administratif: Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
– Sanksi Pidana: Penjara bagi penanggung jawab korporasi.
– Sanksi Perdata: Kewajiban membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.

*Yato. Sagaf*

Rilis dikirim: Halija Assagaf