Wajo-SulSel //Maraknya tambang ilegal di duga kembali marak dalam wilayah kabupaten Wajo Sulawesi Selatan kegiatan yang di sinyalir berlangsung Tampa memiliki isin resmi tersebut kini menuai sorotan masyarakat karna kini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan pendapatan Daerah.
Dengan berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media ini tentang aktivitas pertambangan ilegal itu di duga terjadi di beberapa titik di wilayah pedalaman Sengkang kabupaten Wajo. dari hasil pantauan awak media ini sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat untuk pengerukan material bahkan ada yang menggunakan mesin pompa pengisap. pasir seperti di sungai salo tengga kecamatan Sabbang paru dan kecamatan pammana poros Sengkang soppeng
salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang bisa merugikan masyarakat dalam jangka panjang ujarnya.
Tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan tapi juga berpotensi dapat menimbulkan konflik sosial serta mengurangi penerimaan pajak dan Retribusi Daerah selain itu aktivitas Tampa isin dapat melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah kabupaten wajo di harapkan segerah melakukan penertiban dan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas penambangan liar di wilayah kabupaten Wajo, dan masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak pihak yang terlibat dalam aturan pasal 158 UU disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tampa isin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dapat di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dengan denda satu milyar selain itu jika kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan oknum pelakunya dapat dijerat dengan undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUD PPLH)
di tambahkan pula bahwa kegiatan tambang ilegal juga dapat bertentangan dengan amanat undang udang dasar 1945 yang pada khususnya pasal 33ayat 3 yang mengatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk kemakmuran Rakyat kuncinya pewarta Tim investigasi Tipikor RI RM
Ramli Sahar






