Buru-Maluku // Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Buru, Maluku, terus bergulir. Dana hibah sebesar Rp 33 miliar yang dialokasikan untuk Pilkada 2024 ini diduga disalahgunakan oleh oknum di KPU Kabupaten Buru.
Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan menangani kasus ini. Belasa menuding adanya motif korupsi berjamaah dan konspirasi jahat di balik pembengkakan dana hibah Pilkada Buru 2024.
*Kronologi Kasus*
– Nilai anggaran awalnya disetujui DPRD Buru hanya Rp 22 miliar, namun berubah menjadi Rp 33 miliar setelah ditandatangani di Jakarta.
– Kantor KPU Kabupaten Buru dibakar, diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana Rp 33 miliar.
– Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang meminta pengusutan tuntas terkait pembakaran kantor KPU Buru.
*Pasal yang Dihancurkan*
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.¹
*Tuntutannya*
MCW menuntut Kejagung RI dan KPK RI untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat Kabupaten Buru berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil.

Begitu juga Ketua Kohati HMI -MPO Cabang Buru Halija Assagaff,
Menegaskan “Sekretaris KPU harus terbuka dan transparan ke publik sesuai permintaan masyarakat”
Halija Assagaf






