Satreskrim Polres Barru Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp500 Juta

Satreskrim Polres Barru Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp500 Juta

BARRU,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di sejumlah perumahan. Pelaku utama, seorang residivis berinisial JF (42) alias Jufri alias Jack, berhasil diamankan setelah sempat melancarkan perlawanan kepada petugas.

​Peristiwa bermula pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku membobol sebuah rumah di Kabupaten Barru dengan cara merusak pintu belakang saat pemilik rumah sedang tidak ada. Dari aksi tersebut, pelaku menggasak perhiasan emas seberat kurang lebih 200 gram.

​”Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” tulis laporan resmi kepolisian.

​Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan (pulbaket), Tim Resmob Polres Barru melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Jeneponto. Berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto, pelaku akhirnya diringkus pada Jumat (20/02/2026) dini hari di Jalan BTN Budi Mulia Permai 2, Kabupaten Jeneponto.

​Namun, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku Jufri mencoba melawan dan membahayakan petugas. Tindakan Tegas Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Langkah Terukur Karena tidak diindahkan, petugas melepaskan tembakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan pelaku. Penanganan Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

​Tersangka JF merupakan seorang petani asal Jeneponto yang juga merupakan residivis kasus serupa di Jakarta (2020) dan Bulukumba (2021). Dalam menjalankan aksinya, ia menyasar rumah kosong di area perumahan/BTN pada siang hari saat ditinggal bekerja.

Jenis Barang Perhiasan 3 buah gelang emas (± 96,37 gram), Kendaraan 1 unit Honda Scoopy putih, Elektronik 1 unit HP Samsung lipat, Lainnya Helm merah, sepatu kets, dan baju kaos cokelat

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,-. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kapolres Barru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja samanya dalam pengungkapan kasus ini. Beliau juga memberikan imbauan penting.

​Meningkatkan Kewaspadaan Selalu pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan.

​Pemasangan CCTV Masyarakat disarankan memasang kamera pengawas di rumah pribadi atau lingkungan kompleks untuk membantu pemantauan keamanan.

​Lapor Segera Segera laporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

​Lokasi TKP Teridentifikasi di Barru BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.