BARRU,– Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Barru kembali melakukan aksi penyelamatan (rescue) menindaklanjuti laporan warga terkait adanya gangguan hewan liar. Kali ini, tim berhasil mengevakuasi seekor ular piton di pemukiman warga pada Selasa malam (24/2/2026).
Laporan diterima dari seorang warga bernama Herul Jaza yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Khawatir akan keselamatan penghuni rumah dan warga sekitar, pelapor segera menghubungi pihak pemadam kebakaran untuk meminta bantuan evakuasi.
Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pukul 22:15 WITA: Tim berangkat dari posko menggunakan 1 unit mobil Rescue. Pukul 22:20 WITA: Tim tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan penyisiran. Pukul 22:30 WITA: Penanganan dinyatakan selesai. Hanya dalam waktu 10 menit, ular piton tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
Operasi eksekusi ular ini dilaksanakan oleh empat anggota Regu I Rescue (RC) yang berpengalaman, yaitu,
-
- Rusman
- Tamrin
- Muh Asri Rauf
- Nuralam (Inhu)
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap keberadaan hewan melata, terutama di musim-musim tertentu. Jika menemukan ular atau hewan berbahaya lainnya di dalam rumah, segera hubungi tim kami agar ditangani dengan prosedur yang aman,” ujar Tamrin DANRU Regu I di TKP.
Saat ini, ular piton tersebut telah diamankan untuk nantinya dilepaskan kembali ke habitat yang jauh dari pemukiman warga guna menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjamin keamanan masyarakat.






