Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.
Sultra, Kasus dugaan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan (Istri ) atas nama Sinta Lestari (33 Tahun) di Desa Tojabi Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memasuki babak baru.
Korban melaporkan suaminya yang berstatus sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara atas nama Inisial H (38 Tahun) Pangkat Ibda, terkait dugaan adanya pemalsuan Surat Pernyataan Damai yang isi redaksinya mengalami perubahan, sehingga berbeda dengan isi redaksi Surat yang sah yang di buat atas dasar kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor di kantor Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan tersebut resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara pada, senin (20/04/2026), dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Bermula saat pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara atas nama Jos bersama dua rekannya menemui Sinta tanggal 31 Maret 2026 jam 8 malam di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terkait laporan dugaan penganiayaan yang di lakukan inisial H (Suami) terhadap Sinta (Istri), yang telah di laporkan.
“Saat saya di temui pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait laporan dugaan penganiaya’an yang saya alami, Jos (PROPAM) menyodorkan sepucuk Surat Pernyataan Damai, saat itulah saya mengetahui bahwa ada Surat yang di palsukan, karena redaksi Surat yang disodorkan berbeda dengan Surat Pernyataan Damai yang kami buat atas dasar kesepakatan dengan pelaku inisial H di kantor Desa Tojabi”, ungkap si korban (Sinta).
”Redaksinya sudah berubah, ada kalimat yang telah di hilangkan, tanda tanganpun sudah berbeda karena memang saya tidak pernah menandatangani surat itu”, pungkas pelapor.
Aparat Desa Tojabi, Syarif membenarkan bahwa telah mengeluarkan dua lembar Surat Pernyataan Damai antara Sinta dan Hamsur pada tanggal 03/02/2026 dalam waktu yang berbeda.
”Iya benar kedua Surat Pernyataan Damai itu saya yang keluarkan pada hari yang sama di waktu yang berbeda”, ungkap Syarif saat di konfirmasi di kantor desa Tojabi.
”Surat Pertama saya keluarkan sekitar pukul 10:00 WITA, kedua bela pihak yang bersangkutan hadir bersama saksi-saksinya membubuhkan tanda tangan atas dasar kesepakatan dihadapan Kepala Desa”, lanjutnya.
”Sekitar pukul 15:00 tiba-tiba datang kembali salah satu saksi meminta perbaikan atas surat pernyataan tersebut dengan menghilangkan salah satu kalimat. Jadi saya print kan surat pernyataan damai yang sudah di perbaiki, lalu saya serahkan dalam bentuk kosong tanpa tanda tangan”, tutupnya
Untuk menguatkan laporan, pihak korban menyerahkan dua lembar surat yakni Surat Pernyataan Damai yang di duga di palsukan dan Surat Pernyataan Damai yang sah, yang dibuat atas dasar kesepakatan di kantor desa Tojabi.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial H tersebut ada dua peristiwa. Peristiwa pertama pada ( 26/01/2026) yang di laporkan oleh korban (Sinta Istri) di SPKT Polres Kolaka Utara, namun terjadi komunikasi yang baik antara kedua bela pihak korban (Istri), dan terlapor (Suami), yang kemudian bersepakat untuk membuat surat pernyataan damai secara bersama-sama pada (03/02/2026) di kantor desa Tojabi.
Pristiwa penganiayaan kedua terjadi pada tanggal (04/03/2026). Oknum Anggota Polri Inisial H (Suami) tersebut kembali melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban Sinta (Istri), kasus yang saat ini prosesnya sedang bergulir di Mapolres Kolaka Utara.
Di ketahui penganiaya’an itu terjadi karena istri (Sinta) mendapati suami (Inisial H) bermesrahan dengan perempuan lain di dalam sebuah mobil (Selingkuh), Marwan // LIM.






