MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi memberikan respons terkait pernyataan sikap yang dilayangkan oleh Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) mengenai dugaan skandal dana COVID-19 dan penggelapan dana di RS Faisal Makassar.
Kompol Yusriadi Yusuf, S.I.K., M.H., selaku Kanit 1 Unit 1 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima poin-poin tuntutan yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa kepolisian memahami urgensi pertanyaan para aktivis mengenai kelanjutan perkara periode 2020-2021 tersebut.
“Aktivis pemerhati kesehatan Indonesia mempertanyakan sampai di mana penanganan perkara atau pengaduan yang terjadi tahun 2020-2021. Pernyataan sikap ini telah kami terima,” ujar Kompol Yusriadi Yusuf saat memberikan keterangan pada Jumat (8/5/2026) pukul 16.33 WITA.
Lebih lanjut, pihak Subdit Tipidkor Polda Sulsel berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan koordinasi langsung bersama pihak pelapor demi transparansi penanganan kasus.
“Akan kami komunikasikan dengan perwakilan dari APKI tersebut,” tegas perwira menengah berpangkat satu bunga melati tersebut.
Langkah responsif dari Ditreskrimsus Polda Sulsel ini menjadi titik terang bagi APKI yang sebelumnya mengkritik lambannya penanganan kasus. APKI berharap komunikasi lanjutan ini segera mengungkap aktor-aktor di balik dugaan kerugian finansial rumah sakit dan hak tenaga medis yang belum tertunaikan.
Laporan: Ramli Sahar/ Dir






