Polsek Bone-Bone: Kasus Kerusakan Rumah dan Penganiayaan Pengeroyokan Masih Dalam Tahap Proses Penyelidikan   

Polsek Bone-Bone: Kasus Kerusakan Rumah dan Penganiayaan Pengeroyokan Masih Dalam Tahap Proses Penyelidikan  

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.

Beredar informasi di masyarakat mengenai kasus Pengeroyokan di Desa Munte Kec. Tanalili tanggal 2 Mei 2026, di mana korban Penganiayaan Inisial SF. yang rumahnya dirusak dan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga pelakunya masing-masing berinisial FR. DR. HR dan Dk, justru dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bone-Bone memberikan tanggapan resmi.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bone-Bone menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan akhir dan masih terus bekerja mengumpulkan sejumlah data dan keterangan yang dibutuhkan, untuk melengkapi terangnya kasus ini sebagai langkah awal penyelidikan.

 

Keluarga korban pengeroyokan berharap agar kasus ini dapat di proses seadil-adilnya, sebab peristiwa ini tidak terjadi kalau bukan pihak terlapor ( pengeroyok ) yang mendatangi dan masuk ke pekarangan rumah kami, melakukan pelemparan/ merusak / serta melakukan penganiayaan pada kami.

 

“Waalaikumussalam, unit Reskrim sementara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait kasus tersebut,” ungkap Kapolsek Bone- Bone saat dikonfirmasi wartawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menelusuri fakta yang sesungguhnya terjadi dilapangan, baik terkait peristiwa perusakan bangunan maupun tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ( pengeroyokan ) yang terjadi saat itu.

 

Masyarakat diminta tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian, Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. // LIM.