Tak Ingin Petani Korban, Legislator DPRD Luwu Utara Desak Evaluasi Total dan Moratorium Proyek Cetak Sawah

Tak Ingin Petani Korban, Legislator DPRD Luwu Utara Desak Evaluasi Total dan Moratorium Proyek Cetak Sawah

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Realisasi program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahap I di Kabupaten Luwu Utara menuai sorotan tajam. Langkah ambisius ini dinilai menyisakan persoalan serius di lapangan, mulai dari dugaan proyek mangkrak hingga indikasi tata kelola yang karut-marut.

Sengkarut ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Luwu Utara, yang digelar guna menindaklanjuti aduan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara.

Merespons aspirasi yang dilayangkan, Anggota DPRD Luwu Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irmawati, S.E., mendesak instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit serta evaluasi total.

Guna mencegah kerugian negara yang lebih besar, Irmawati meminta pengerjaan tahap berikutnya dihentikan sementara (moratorium) hingga karut-marut di tahap awal tuntas diselesaikan.

“Bagaimana mau lanjut ke tahap berikutnya, sementara Tahap I saja tidak becus. Ini banyak yang mangkrak pak!. Seharusnya ditata dulu,” ujarnya dengan nada tinggi di hadapan forum rapat, Jum’at (24/5/2026).

Selain aspek teknis pengerjaan yang dinilai serampangan, Irmawati menyoroti indikasi kelalaian fatal terhadap analisis tipografi wilayah. Menurutnya, keberhasilan cetak sawah baru sangat bergantung pada akurasi penataan ruang, mengingat Luwu Utara merupakan daerah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana banjir tahunan.

“Tata ruang Luwu Utara itu bobrok pak. Banjir terjadi di mana-mana karena asal menaruh tanpa tahu apa dampaknya. Oleh karena itu, tolong pak kadis, jangan diulang lagi hal seperti ini,” tegas legislator PPP tersebut.

Irmawati menuntut terhadap pihak berwenang untuk segera menyusun langkah konkret agar program strategis ketahanan pangan ini tidak berakhir sebagai proyek gagal yang akan mengorbankan para Petani. // LIM.