Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Luwu Utara, Desa Uraso Kecamatan Mappedeceng 3 Februari 2023 bertempat di balai serba guna Desa Uraso melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Dalam sambutan singkat kepala Desa Uraso bapak Thalib menyampaikan penerima Bantuan Langsung Tunai ini diprioritaskan pada kategori miskin ekstrim yang bersumber dari Dana Desa ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku minimal 10% dan maksimal 25 %, dan harapan kami pemerintah desa untuk memprioritaskan yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan dari manapun.

Kegiatan musyawarah yang di hadiri oleh Camat dalam hal ini diwakili kasi PMD Kecamatan Mappedeceng, Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, Karang Taruna, dan Pendamping Desa, musyawarah ini berjalan dengan lancar dan hikmat.

Di tahun ini keluarga penerima manfaat BLT-Dana Desa mengalami penurunan menjadi 52 kpm ( 19 % ) hal itu sudah sesuai aturan yaitu maksimal 25% dari pagu anggaran dana desa tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama oleh pihak PMD yang mewakili camat Mappedeceng, menyampaikan bahwa arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2023 ini sesuai dgn program Nasional yang penggunaannya untuk ;

1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa ( 10%-25%) dari Dana Desa.
2.dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari anggaran dana Desa.
3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa, termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
4. Dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada BUM Des,
Program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan prioritas skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lainnya.

Pemerintah desa wajib melaksanakan BLT-DESA selama 12 bulan, apa bila tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi pemotongan dana Desa non BLT- DESA sebesar 25% dari penyaluran Dana Desa pada tahap II tahun anggaran 2024. // LIM.