Pasangkayu- Peringati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia RI ke 78 tahun 17 Agustus 2023, 135 orang Warga binaan pemasyarakatan ( WBP) dapat Kabar gembira yang biasa dikenal dengan sebutan Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kamis (16/08/2023).
Bagaimana tidak, di Hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun mendapatkan remisi, dimana satu (1) orang diantaranya mendapat remisi bebas.
Pemberian remisi ini dilaksanakan di aula Rutan rondomanya kelas II B Kabupaten Pasangkayu yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djuwa. SH, dan disaksikan langsung Kepala Rutan rondomanyang kelas IIB Pasangkayu Aris Supriyadi, A.Md,IP,SH,M.Si, Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu DR Hj Herny Agus, Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwyati SH, Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1427/Pasangkayu Letkol Inf. Rachmat Yunus,SH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Kasatlantas Polres Pasangkayu, Camat Bambalamotu Ferdi,S.Sos, Danramil 1427-02/Randomayang Munajab, Lurah Bambalamotu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa (Kades), instansi vertikal se kabupaten Pasangkayu serta seluruh staf Rutan Kelas IIB Pasangkayu dan puluhan Narapidana yang mendapatkan remisi.
Dalam laporan kepanitiaan yang dibacakan Penelaah Status WBP Suriadi Ridwan menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) Tahun 2023.
“Tahun ini sebanyak 135 orang mendapatkan remisi, diantaranya 19 Orang remisi 1 Bulan, 23 orang remisi 2 Bulan, 58 Orang remisi 3 Bulan, 27 Orang remisi 4 Bulan, 5 Orang remisi 5 Bulan, 2 Orang remisi 6 Bulan dan 1 Orang mendapatkan remisi bebas dengan remisi 3 Bulan,” jelas Suriadi Ridwan.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi, dalam sambutannya mengungkapkan, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah, bahwa peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi semua dalam menyujudkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
“Rasa syukur dalam memperingati HUT Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, khususnya para WBP yang sedang menjalani pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi,” ungkapnya.






