BARRU,TIPIKOR—Para korban penipuan yang melibatkan PT. Al-Hijrah Nurul Jannah Heriah kembali disidangkan, Senin (17/2).
Agenda pembacaan tuntutan terhadap penuntut. Namun pada korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 bulan terhadap Direktur Utama perusahaan tersebut.
Dalam konferensi yang berlangsung hari ini, tuntutan pidana yang dijatuhkan hanya mencakup hukuman satu tahun lima bulan penjara untuk penjahat, padahal menurut undang-undang pidana penipuan, hukuman yang dapat dijatuhkan jauh lebih berat.
Tuntutan JPU yang dianggap ringan oleh para korban ini semakin meringankan perasaan mereka yang sudah merasa dirugikan.
Puluhan jamaah yang tergabung dalam kelompok korban merasa sangat kecewa karena mereka menganggap bahwa hukuman tersebut tidak berdampak pada kerugian yang mereka alami.
Para korban merasa bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh PT. Al-Hijrah Nurul Jannah tidak hanya menguras biaya mereka, tetapi juga menghancurkan harapan mereka untuk menunaikan ibadah haji.
“Saya dan keluarga telah menabung bertahun-tahun untuk berangkat haji. Tapi sekarang kami merasa dikhianati. Kami sudah kehilangan uang, dan yang dilakukan tak sesuai kenyataan, “ungkap salah satu jamaah
Dengan menunaikan ibadah haji seperti yang sudah kami impikan. Kini, tuntutan yang dijatuhkan kepada penipu terasa sangat ringan dan tidak adil,” ujar salah seorang korban yang hadir dalam sidang tersebut.
Tuntutan JPU yang hanya mencakup hukuman satu tahun lima bulan penjara dirasa tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut. Para korban menilai bahwa pelaku penipuan harus mendapatkan hukuman yang lebih berat agar dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain yang mungkin bermaksud melakukan tindakan serupa di masa depan.
Meski demikian, para korban tetap berharap agar proses hukum ini tidak berhenti atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tegas dan adil. Mereka juga berharap agar pihak yang berwenang bisa memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini, mengingat kerugian yang dialami oleh ratusan jamaah yang telah tertipu.
Para korban berharap agar hakim yang memimpin konferensi ini dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang adil dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah merugikan banyak orang, katanya