BARRU,TIPIKOR RI—Polres Barru berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi Jembatan Walemping yang merugikan negara senilai 1.49 Miliar. Tersangka MR dijemput penyidik tipikor di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Rabu (26/02/2025).
Tersangka selama ini dinilai tidak koperatif dalam menjalani proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Barru.
Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, S.H kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka R ini adalah aktor utama dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Dimana dua tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
“Tersangka ini sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Walemping, yang pada akhirnya terjadi kerugian negara sebesar 1.49 miliar,” jelas Kasat Reskrim saat didampingi Kanit Tipikor Iptu Zulpikar.
Tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000, – dan maksimal satu trilyun rupiah.