Pemda Luwu Utara Resmi Menetapkan Zakat Fitrah Idul Fitri Tahun 1446 H/2025.

Pemda Luwu Utara Resmi Menetapkan Zakat Fitrah Idul Fitri Tahun 1446 H/2025.

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Pemerintah daerah Luwu Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri tahun 1446 H/2025 M, penetapan ini hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda, Kemenag, Baznas, dan MUI dalam rapat yang digelar di Masamba, Rabu (12/03/2025).

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.

“Zakat Fitrah ini ditetapkan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Zakat Fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori:

1. Wilayah pegunungan seperti Seko, Rampi, dan Rongkong: Rp 32.000 per jiwa.

2. Wilayah dataran dan pesisir dengan harga beras Rp 15.000/kg: Rp 46.000 per jiwa.

3. Wilayah pesisir dengan harga beras Rp 18.000/kg: Rp 55.000 per jiwa.

Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000, sementara Fidyah berkisar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per hari.

Dengan adanya ketetapan ini, kami berharap masyarakat bisa segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sesuai kategorinya. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama,” tambah Bupati.

Baznas Luwu Utara mengimbau warga untuk membayarkan zakat lebih awal agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi kantor Baznas atau Kemenag setempat. Yuk, tunaikan zakat tepat waktu dan berbagi kebahagiaan di bulan Suci Ramadhan.// LIM.