Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar untuk membahas implementasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) bagi gabah dan jagung. RDP ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden dan bertujuan menampung aspirasi petani dan pelaku usaha pertanian di Luwu Utara.
Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Luwu Utara, Rabu (9/4/2025 ) Rapat Dengar Pendapat menghadirkan perwakilan petani, pelaku usaha pertanian, dan instansi pemerintah terkait. Diskusi difokuskan pada evaluasi efektivitas HPP, identifikasi kendala, dan perumusan solusi untuk harga yang adil dan stabil bagi petani.
“RDP ini krusial untuk memastikan HPP efektif dan memberikan manfaat optimal bagi petani Luwu Utara,” ungkap anggota Komisi III DPRD Luwu Utara.
Sebagai persiapan, Komisi III telah melakukan rapat internal pada 8 April 2025 untuk membahas materi, narasumber, dan strategi RDP. DPRD berharap RDP menghasilkan rekomendasi konkret dan solutif bagi pemerintah daerah.
“Kami ingin mendengar langsung kondisi lapangan dari petani dan pelaku usaha agar rekomendasi kami benar-benar mewakili kebutuhan mereka,” tambah anggota Komisi III.
Melalui RDP ini, DPRD Luwu Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan pro-petani dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah, // LIM.