BARRU,TERPIDANA—Owner PT. Alhijrah Nurul Jannah yaitu Hj Heria binti marhabat vonis penjarah 1 Tahun dianggap inkrah karena sudah tidak melakukan kasasi , dan sampai sekarang belum juga di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Barru
Hj.Haeria adalah seorang oknum ASN yang bekerja dilingkup Dinas Kesehatan Barru dan dibenarkan oleh kadis kesehatan dr.Amis Rifai.
Sebelumnya Hj Heria di tuntut 1 thn 5 bln oleh JPU tapi hakim PN Barru menjatuhkan pidana penjara 2 tahun , namun pihak Terdakwa dan JPU nyatakan banding.
Hasil putusan banding di pengadilan tinggi makassar turun menjadi 1 tahun dinyatakan Inkrah karena pihak Terdakwa dan jaksa tidak melakukan kasasi lagi di MA.
Kekecewaan muncul pada korban penipuan travel PT.Alhijra Nurul Jannah karena yang bersangkutan masih berleha-leha dan jalan-jalan serta terus ber sosmed FB dan WA ucap korban PT.Alhijrah
Hasil konfirmasi pihak JPU Kejaksaan Negeri Barru bahwa Hj Heria belum dieksekusi dengan alasan sakit, tetapi masa penahanan tetap 1 tahun saat sebelum diksekusi dan tidak ada pengurangan.
Namun berbanding terbalik gerakan Hj Heria diluar sana, ‘ tutur korban Alhijrah, Harapan para korban agar pihak kejaksaan negeri barru segera mungkin mengeksekusi terpidana Hj Heria setelah lebih 1 bln putusan dari PT Makassar
( Tim Investigasi FORUM JURNALIS BARRU )