OPINI,PUBLIK—Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Barru: HRD : Bagian Kedua
Penjatuhan sanksi dugaan pelanggaran etik kepada HRD masih terus berpolemik. Pro dan kontra saling memberikan argument terkait Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor: 1 Tahun 2025.
Beberapa kejanggalan demi kejanggalan telah kami sampaikan di tulisan kami sebelumnya yang berjudul Independensi Hukum vs Intimidasi Massa (Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Barru: HRD).
Dan kali ini kita akan fokus menguliti pasal yang terkait dengan jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran. Setelah dianggap melalui proses persidangan yang dicurigai beberapa pihak tidak professional, Ketua BK DPRD mengeluarkan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji dan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025.
Dan salah satu putusannya adalah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dari Anggota DPRD Kabupaten Barru kepada H. Rudi Hartono selaku teradu. Sanksi ini kemudian yang menjadi sumber perdebatan yang tidak berujung. Sebagian pihak merasa bahwa putusan ini telah memenuhi rasa keadilan dan sebagian pihak yang lain merasa bahwa sanksi ini terlalu berat dan melanggar sendiri Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik.
Padahal peraturan ini seharusnya menjadi pedoman umum dan terikat dalam pengambilan setiap keputusan yang dianggap pelanggaran etika anggota DPRD Kabupaten Barru. Di Bagian Kesatu Pasal 15 tentang Pelanggaran. Di pasal ini dijelaskan secara tegas terkait klasifikasi pelanggaran dan jenis sanksinya. Penjelasan terkait pasal tersebut Adalah sebagai berikut:
1) Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota DPRD dikenai sanksi.
2) Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a) pelanggaran ringan;
b) pelanggaran sedang; dan
c) pelanggaran berat.
3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:
a) tidak mengandung pelanggaran hukum;
b) tidak menghadiri rapat yang menjadi kewajibannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan Fraksi;
c) menyangkut etika pribadi dan Keluarga; atau
d) menyangkut pelanggaran Kode Etik yang menjadi perhatian publik.
4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:
a) mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan oleh Badan Kehormatan; dan
b) tidak mengandung pelanggaran hukum.
5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:
a) mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi sedang oleh Badan Kehormatan;
b) tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan;
c) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
d) tidak menghadari rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait kasus HRD, terlepas dari pro kontra terhadap isi persidangan, bila kita membandingan antara putusan BK DPRD Kab. Barru dengan pasal 15 ini, kita akan menemukan bahwa pelanggaran HRD hanya terkait dengan Pasal 15 Ayat 3 huruf (c) dan (d) yakni pelanggaran menyangkut etika pribadi dan Keluarga; atau menyangkut pelanggaran Kode Etik yang menjadi perhatian publik.
Kasus ini masuk dalam pelanggaran ringan, bukan terkait Pasal 15 Ayat 4 yang mengatur pelanggaran sedang apalagi Ayat 5 yang mengatur pelanggaran berat.
Kemudian di Pasal 17, dijelaskan tahapan pemberian sanksi dan jenis sanksinya. Disitu dijabarkan:
1) Anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau tata tertib DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan dengan keputusan, berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis;
c) pemberhentian sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan; dan
d) pemberhentian sebagai Anggota DPRD.
Sebelum dijatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Badan Kehormatan dapat memberikan surat kepada Fraksi agar memberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya yang diduga melanggar Kode Etik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, disampaikan oleh Badan Kehormatan kepada Anggota DPRD yang bersangkutan, dengan disaksikan minimal 2 (dua) Anggota DPRD.
5) Surat keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Anggota DPRD yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.
6) Surat keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal ini jelas sekali di ayat 1 disebutkan keterkaitan dan keterikatan hukum dengan Pasal 15. Jika di Pasal 15 dijelaskan terkait jenis pelanggaran maka di Pasal 17 ini dijelaskan terkait sanksi.
Maka seharusnya penjatuhan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus HRD, Putusan BK DPRD Kabupaten Barru sangat jelas antara jenis pelanggaran dengan sanksinya seperti jauhnya ujung bumi utara dengan ujung bumi selatan, seperti jauhnya ujung bumi timur dengan ujung bumi barat.
Dalam kasus HRD sangat jelas jenis pelanggarannya terkait dengan pelanggaran etika dan ini diatur sebagai pelanggaran ringan tapi mengapa sanksinya adalah sanksi berat. Ini sangat jauh memenuhi rasa keadilan, padahal adagium hukum administrasi negara menyebutkan
“Fiat justitia ne pereat mundus” / “Keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa” yang dalam pemerintahan seharusnya memiliki makna “Tindakan pemerintah harus tetap berlandaskan keadilan, bukan hanya efisiensi atau kekuasaan”
Tindakan Ketua dan Anggota BK DPRD Kabupaten Barru ini disinyalir beraroma “Abuse of Power”. Dalam konteks pemerintahan dan hukum administrasi, “kewenangan yang besar di tangan orang yang tidak kompeten” adalah sumber utama penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kerusakan sistem kelembagaan. Ini sangat berbahaya dalam kehidupan beradministrasi pemerintahan dan bernegara.
Dalam teori hukum administrasi, ini sering dikaitkan dengan adagium:
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Lord Acton. Artinya, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar risiko penyimpangan, apalagi jika tidak dibarengi kemampuan, moral, dan integritas.
Dalam hukum administrasi negara, setiap pejabat memiliki kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Jika ia abai dengan peraturan yang ia sendiri susun maka bagaimana mungkin ia bisa dipercaya memberi kemaslahatan bagi masyarakat banyak.
Opini ini bukan untuk menyerang wibawa seseorang apalagi wibawa sebuah Lembaga Negara yang berada di daerah. Tapi dalam Kasus HRD ini, salah satu pelajaran yang bisa diambil adalah kekuasaan sama sekali tidak bisa dijadikan senjata untuk menjatuhkan seseorang apalagi jika itu terkait dengan harga diri, harkat dan martabat seseorang. Kekuasaan seharusnya tempat kembali mendapatkan rasa keadilan dan kesetaraan didepan hukum.(Red)






