BRI Unit Sabbaang, Manipulasi Data Nasabah Sebagai Peminjam Dana KUR.

BRI Unit Sabbaang, Manipulasi Data Nasabah Sebagai Peminjam Dana KUR.

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Seorang warga bernama Samsir mengungkapkan kegelisahannya setelah menemukan namanya tercatat dalam sistem penerimaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI unit Sabbang Luwu Utara meskipun ia tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman tersebut, dalam keterangannya pada awak media, di Masamba Jumat 21/ 3/2025.

Korban yang namanya dicatut mengatakan bahwa ia baru mengetahui permasalahan ini saat mencoba mengajukan pinjaman modal untuk Usaha, Ia terkejut saat mendapati namanya telah terdaftar sebagai penerima KUR sejak tahun 2021 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp75 juta.

“Saya kaget kenapa ada pinjaman seperti itu, padahal saya tidak pernah ajukan permohonan pinjaman apa lagi menerima uang. Tapi nama saya tercatat sebagai peminjam dana KUR,” ujar Samsir.

Samsir mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sabbang untuk meminta kejelasan. Namun, setiap kali mengonfirmasi, ia hanya diminta bersabar.

“Saya sudah beberapa kali ke sana, tapi jawabannya selalu sama: ‘Sabar, kami sudah usahakan’,” kata Samsir menirukan pernyataan petugas bank.

Merasa tidak mendapat kepastian, Samsir akhirnya menemui Kepala BRI Unit Sabbang, Alfin, di ruang kerjanya. Namun, ia justru mendapatkan respons yang kurang memuaskan.

“Saya cuma minta nama baik saya diperbaiki, supaya bisa tenang. Tapi Kepala Unit hanya menjawab dengan santai, katanya dia sibuk dan banyak yang harus diurus,” tutur Samsir.

Ketika dikonfirmasi, Alfin menjelaskan bahwa pihak bank hanya menerima dan memproses data sesuai sistem yang diatur oleh pusat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memperbaiki data Samsir dalam sistem, tetapi meminta agar Samsir bersabar karena proses tersebut membutuhkan waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, status nama Samsir dalam sistem BRI masih belum diperbaiki. Samsir berharap agar pihak bank segera menyelesaikan permasalahan ini, mengingat ia tidak pernah melakukan pinjaman tersebut sejak 2021 hingga 2025.

“Saya hanya ingin nama saya dihapus dari sistem karena saya tidak pernah meminjam dana KUR,” tegasnya.

Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data perbankan serta perlindungan bagi warga yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka, siapa pun orangnya pasti tidak terima data pribadinya tercederai.

Pihak BRI agar segera merespon dengan cepat, pemulihan nama baik yang bersangkutan, hal seperti ini sangat merugikan orang lain, perlu diingat dan dipahami menggunakan data pribadi seseorang tanpa Izin yang bersangkutan merupakan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 32 UU ITE, ini sangat fatal dan bersekwensi hukum, // LIM.