Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita dini hari, berdasarkan laporan pengaduan korban yang masuk pada 26 November 2025.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban, Siti Hajarah, seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala No.31, Kelurahan Lahundape.
“Saat itu korban masih melihat sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 3319 UF terparkir di halaman rumah. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, keponakan korban pulang ke rumah dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada. Pintu samping dan pintu belakang rumah juga dalam keadaan terbuka,” terang AKP Welliwanto.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial RY (16), yang kesehariannya merupakan pelajar asal Kabupaten Konawe dan AM (40), wiraswasta, warga Kelurahan Lahundape, Kendari Barat.
RY ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, sementara AM ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Kamboja, Lahundape.
Dari hasil interogasi, pelaku RY mengaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir dengan kunci masih tertancap. Motor tersebut kemudian digunakan selama sekitar tiga hari, sebelum akhirnya dibawa ke rumah seorang rekan untuk dipreteli.
“Pelaku RY bersama dua rekannya memreteli sepeda motor tersebut untuk dijual terpisah. Kap motor disembunyikan di sekitar rumah salah satu rekan, sedangkan rangka, mesin, velg, ban, dan knalpot dijual seharga Rp350 ribu,” jelas AKP Welliwanto.
Uang hasil penjualan itu, kata dia, digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, pelaku AM mengakui membeli rangka motor beserta mesin, velg, ban dan knalpot dari pelaku RY, kemudian menjual kembali sebagian barang tersebut kepada pengepul besi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kap motor Yamaha Aerox serta satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Dipublikasikan; Latif Nudju






