BARRU,— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok.
Pelaku diamankan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Pelaku diketahui bernama Lel. Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa Bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone 13 warna putih dan sebuah akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik sebagai barang bukti.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu malam (15/10/2025), Polres Barru menerima laporan terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @alwa21beencooggmunafik.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan asusila. Konten tersebut memicu keresahan dan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan Awal
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuat dan mengunggah video provokatif tersebut dengan tujuan agar akun TikTok-nya viral dan mendapatkan banyak pengikut.
Pelaku menyebut bahwa video tersebut dibuat pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Ia mengaku tidak bermaksud menimbulkan kebencian terhadap pihak manapun, melainkan semata-mata demi hiburan dan popularitas di media sosial.
Modus Operandi
Pelaku secara sadar membuat dan mengunggah konten video yang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya. Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Polres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan atau kebencian di tengah masyarakat.






