KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Gakkum melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Dewi Sartika, Kota Kendari, pada Minggu (23/11/2025). Operasi yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut menyasar para pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Kegiatan dipimpin oleh Kompol M. Rizal Syahrir, S.H., S.I.K., dan melibatkan 11 personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, termasuk AKP Yonathan, S.H., M.H., Iptu Hery Mulyanto, S.H., serta sejumlah Bintara Lantas.
25 Pelanggar Ditegur, 4 Ditilang
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan 25 teguran kepada pengendara atas berbagai pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan helm standar, melawan arus, atau tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, terdapat 4 pelanggaran yang dilakukan penindakan tegas berupa tilang, karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Upaya Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari.
“Kami mengutamakan tindakan persuasif melalui teguran, namun tetap memberikan sanksi tilang bagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Operasi Berjalan Lancar
Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas terpantau aman dan kondusif. Penindakan dilakukan secara humanis namun tegas kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Dipublikasikan: Latif Nudju






