BARRU,— Menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh PB KIBAR dan HMI Cabang Barru, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggunakan hak jawabnya melalui media untuk meluruskan proses pemberhentian Anggota DPRD atas nama HRD.
Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memberhentikan HRD telah ditindaklanjuti.
Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat kepada Bupati Barru dengan nomor 100.3.11/713/DPRD pada tanggal 17 September 2025, perihal permohonan Peresmian Pemberhentian.
Langkah ini sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan Pasal 62 Ayat (2), yang menetapkan batas waktu 30 hari sejak keputusan BK diterima oleh partai yang bersangkutan.
Batas waktu tersebut akan berakhir pada 23 September 2025. Proses yang ditempuh pimpinan DPRD Barru untuk menindaklanjuti keputusan BK adalah sebagai berikut:
Keputusan BK DPRD diterima pimpinan DPRD pada 7 Agustus 2025, dan segera dijadwalkan Rapat Paripurna pengumuman putusan BK.
Pimpinan DPRD mengadakan Rapat Paripurna sebanyak dua kali, yaitu pada 12 Agustus dan 19 Agustus 2025.
Namun, rapat ini tidak memenuhi kuorum karena perbedaan pendapat di antara anggota dewan mengenai sifat paripurna, apakah untuk mengambil keputusan atau sekadar pengumuman.
Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, pimpinan DPRD berkonsultasi dengan Biro Otonomi Daerah (Otoda) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat bernomor 100.3.11/675/DPRD BARRU pada 25 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespons melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel bernomor 170/12719/BIRO Pemotda pada 1 September 2025.
Surat ini menegaskan bahwa Keputusan BK ditindaklanjuti dengan paripurna yang bersifat pengumuman, sehingga tidak memerlukan kuorum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, DPRD mengumumkan keputusan BK dalam sidang paripurna tanpa memperhatikan kuorum.
Pada 17 September 2025, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian HRD kepada Bupati Barru melalui surat dengan nomor 100.3.11/713/DPRD.
Surat ini diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Barru pada hari yang sama.
Demikianlah penjelasan pimpinan DPRD Kabupaten Barru mengenai tindak lanjut Keputusan Badan Kehormatan terkait pemberhentian Anggota DPRD.






