Kendari – Sultra // 27 Juli 2023. Kasus TIPIKOR PT. Antam Tbk. Kini kian menarik pasca di tetapakannya dua pegawai Kementerian ESDM RI sebagai Tersangka oleh Kejagung RI di tambah lagi adanya saksi baru mengenai dugaan Fasilitator Dokumen Terbang (Dokter) yakni di panggilnya dua Pimpinan perusahaan PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur sebagai Narasumber atau saksi tambahan hingga malam tadi di periksa oleh APH Kejati Sultra.
Ada hal yang menarik di balik kasus PETI PT. Antam Tbk. Kembali merefleksi awal mula kejadian PETI PT. Antam Tbk. di mana pada bulan September 2021 lalu singkat cerita antara tumpah tindihnya PT. Antam Tbk. Versus 11 IUP OP swasta yang di menangkan oleh PT. Antam Tbk. Di Mahkamah Agung (MA) Pihak IUP swasta pun di usir dari lokasi WIUP PT. Antam Tbk. Berada. Selanjutnya pada bulan Oktober 2021 ada beberapa oknum yang leluasa masuk dan di duga mengatasnamakan memiliki kontrak kerja sama resmi melalui pihak PT. Antam Tbk. Yakni PT. Trimega Pasifik Indonusantara (TPI) dan KSO Basman.
Namun ada yang aneh dari tempat mereka bekerja di mana lokasi penambangan di laksanakan tepat di Wilayah Kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) di salah satu eks. IUP Swasta yang telah di rebut konsesinya oleh PT. Antam Tbk. Usut punya usut hal ini dalam aturan perundang-undangan tidak di perbolehkan di adakan aktivitas pertambangan sehingga kejadian ini terbiarkan berlangsung lama. hitung-hitung puluhan tongkang telah keluar di area konsesi tersebut
Di temui awak media Jubarudin selaku penanggung jawab Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) selalu putra daerah Konawe Utara menjelaskan bahwa “Awal Mula aktivitas PETI di WIUP PT Antam Tbk bermula di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya tidak di perbolehkan untuk di tambang dan wajib memiliki PPKH di tambah lagi telah sempat adanya pencemaran mata air warga desa terdekat yang bertepatan dengan lokasi penambangan yang di laksanakan. Tetapi naasnya hal itu terjadi begitu saja, muncul informasi bahwa kegiatan ini berlangsung di prakarsai oleh Oknum dugaan kami kuat bernama Saudara Aceng Surahman dan Heri melalui PT. TPI dan KSO Basman. Nah aktivitas itu berlangsung cukup lama dan hampir 2 Tahun ini oknum yang kami maksud belum di lakukan panggilan oleh pihak APH Kejati Sultra sementara kasus ini sudah bergulir beberapa Minggu yang lalu dan ada beberapa Oknum perusahaan mulai dari PT. Antam Tbk. Hingga PT LAM sudah di jadikan tersangka. Hal ini tidak logis apabila masih ada beberapa oknum yang menjadi titik pusaran ilegal mining yang terjadi di WIUP PT. Antam Tbk. Masih bebas berkeliaran ”
Lanjutnya “Kasus ini dan bukti bukti yang kami kumpulkan akan dibawa ke pihak Kejati Sultra sebagai bentuk representasi kami mendukung upaya bersih-bersih APH terhadap kasus PETI yang merugikan banyak orang dan tentunya negara. Sebelumnya kami juga telah membawa aduan dugaan keterlibatan PT. Cinta Jaya sebagai fasilitator Dokumen dan hari Rabu kemarin telah di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Sultra.” Tutupnya
Izal






