Hari Anti korupsi Sedunia, Kejaksaan Dan Desa Bangun Sinergi Kuatkan Tata Kelola Dana Desa.

Hari Anti korupsi Sedunia, Kejaksaan Dan Desa Bangun Sinergi Kuatkan Tata Kelola Dana Desa.

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Komitmen pencegahan korupsi di tingkat desa terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Komitmen tersebut dipertegas melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kejari, seluruh Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Luwu Utara.

Penandatanganan berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Lagaligo, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan bertema Satukan Aksi Basmi Korupsi ini juga menjadi penguatan atas program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Desa di Luwu Utara, sebagai wujud optimalisasi pendampingan hukum dan tata kelola dana desa yang transparan, serta akuntabel.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dalam sambutannya menekankan pentingnya perangkat desa mengakses konsultasi hukum secara resmi dan profesional.

“Ada baiknya serahkan ke ahlinya (Kejaksaan Negeri) untuk berkonsultasi persoalan hukum, mengingat banyaknya informasi beredar di sosial media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya,” tegas Andi Rahim.

Ia berharap sinergi ini dapat mendorong desa bekerja lebih maksimal dan berhati-hati dalam penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Harwanto, menilai PKS ini harus berdampak konkret pada sistem pengelolaan dan pengwasan keuangan desa. // LIM.