Pasangkayu- Sejumlah pelaku usaha menengah di Kabupaten Pasangkayu mengeluhkan mahalnya tarif sewa stan atau tenda pada gelaran Festival Sulbar Harmoni yang berlangsung di Alun-alun kota Pasangkayu sejak 21 hingga 30 November 2025. Kegiatan yang digelar untuk menunjang promosi UMKM lokal itu dinilai tidak ramah bagi pelaku usaha kecil karena tingginya biaya partisipasi.
Keluhan muncul setelah beberapa pedagang membenarkan bahwa biaya sewa satu unit tenda berukuran 4×4 meter mencapai sekitar Rp3 juta untuk seluruh durasi acara. Nominal tersebut dianggap terlalu berat, terutama bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan kecil seperti penjual minuman dan gorengan.
“Untuk kami yang hanya jual minuman dan gorengan, harga tenda sebesar itu sangat memberatkan. Kami ingin ikut berpartisipasi, tapi biaya sewa membuat kami berpikir ulang,” ungkap seorang pelaku usaha saat ditemui pada Senin (24/11/2025) di area anjungan Alun-alun.
Menanggapi isu mahalnya tarif sewa, Kepala Bidang Perdagangan UMKM Kabupaten Pasangkayu, Susriani, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Dinas Koperindag dalam penarikan biaya tersebut. Saat ditemui di Kantor Koperindag.
ia menegaskan bahwa dinas tidak memungut biaya apa pun dari para pelaku UMKM.
“Keterlibatan kami hanya sebatas memfasilitasi tempat. Tidak ada pengurusan khusus atau biaya tambahan yang dibebankan kepada UMKM. Semua biaya operasional dan hasil penjualan sepenuhnya menjadi tanggung jawab UMKM masing-masing,” jelasnya.
Susriani menegaskan pula bahwa Dinas Koperindag tidak terlibat dalam penentuan tarif sewa maupun pengelolaan langsung penyelenggaraan Festival Sulbar Harmoni.
Kabag umum pemkab Pasangkayu pada saat di konfirmasi lewat handphone ia menjelaskan bahwa, pihaknya hanya memfasilitasi tempat pinjam untuk kegiatan Festival Sulbar Harmoni.
Bu Kalsum, juga senada dengan Koperindag pihaknya hanya rekomendasi pinjam terkait tempat, terkait masalah keterlibatan di dalam kegiatan kita tidak ada.
Ketua panitia pelaksana UMKM Festival Sulbar Harmoni Aidil, Saat di temui di lokasi ia menjelaskan bahwa, pihaknya sudah rapat dengan pihak dinas terkait minta Rekomendasi pinjam untuk di tempati Festival Sulbar Harmoni di Alun-alun kota Pasangkayu.
“Lanjut Aidil, mengatakan mengenai persiapan untuk pembayaran sewa tenda , dan artis kita siapkan sekitaran Rp300 sampai 350 juta termasuk pengamanan,” Ucap Aidil.(Tim)
[25/11, 14.44] JAMAL MATRA: LBH Pasangkayu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Bahas Perlindungan Jurnalis dan Masalah Agraria
Pasangkayu- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu menggelar penyuluhan hukum bertema “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” di Warkop Jurnalis Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, Kabuten Pasangkayu, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan insan pers dan masyarakat sekitar.
Advokat Syamsudin dalam penyampaiannya menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, terutama bagi jurnalis yang berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum akibat aktivitas jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, untuk mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi proses penyidikan hingga persidangan.
“Jurnalis sering berada pada posisi rentan ketika memberitakan persoalan publik. Undang-undang ini memastikan mereka tetap memiliki hak atas bantuan hukum,” ujar Syamsudin.
Selain isu bantuan hukum bagi jurnalis, penyuluhan ini juga membahas persoalan agraria yang kerap muncul di Kabupaten Pasangkayu.
Berbagai keluhan mengenai sengketa lahan disampaikan peserta, yang menurut Syamsuddin memerlukan pendampingan berkelanjutan.
Oleh karena itu, LBH Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan literasi hukum agar warga lebih memahami hak-haknya.
Penyuluhan berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi peserta karena memberikan ruang dialog langsung antara praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.(*)






