Jelasnya Hak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Pasangkayu Sah dan Tak Bermasalah

Jelasnya Hak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Pasangkayu Sah dan Tak Bermasalah

 

Pasangkayu– Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti PT Pasangkayu (PSKY), PT Mamuang (MMG), dan PT Letawa (LTW) terbit secara sah dan tak bermasalah di di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kepastian ini dengan tegas dan diperkuat bukti otentik disampaikan Community Development Area Manager (CDAM) PT Astra Agro Lestari (AAL) Area Celebes, Agung Senoaji.

“Ketiga perusahaan tersebut menjalankan operasional sesuai peraturan pemerintah,” tegas Agung di Pasangkayu, Kamis (24/4/2025).

Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan miring mengenai alas hak perusahaan dan isu tumpang tindih antara sertifikat HGU dan sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa masyarakat.

“Seluruh proses perolehan HGU telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan operasional sesuai peraturan pemerintah,” kata Agung.

Ia menyebutkan, informasi yang beredar terkait tumpang tindih lahan tidak jelas dan perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama mengenai lokasi pasti desa-desa yang disebut terdampak.

“Kami mempertanyakan validitas data yang dipegang oknum warga, karena dokumen HGU bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sebut Agung.

Di samping itu, sepengetahuan Agung, data HGU versi digital yang beredar di publik juga perlu dicermati secara lebih detil, mengingat ada disclaimer dari BPN kalau data tersebut belum tentu mencerminkan informasi yang valid.

Pihaknya juga akan mengecek ulang nama-nama desa yang disebut mengalami tumpang tindih untuk memastikan apakah benar berada dalam wilayah HGU perusahaan.

“Jika memang terdapat tumpang tindih antara SHM dan HGU, maka perlu dilihat mana yang lebih terdahulu terbit secara hukum,” terang Agung.

Menurutnya, terkait HGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa, sertifikatnya terbit antara tahun 1994 hingga 1997.

“Untuk memperoleh HGU, perusahaan harus melalui proses verifikasi status lahan yang ketat, termasuk mendapatkan persetujuan masyarakat dalam proses pembebasan lahan yang dituangkan dalam berita acara bersama dan disahkan kepala desa dan camat setempat,” tutur Agung.

Dirinya mengungkapkan, penerbitan HGU oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (BPN) hanya dilakukan setelah adanya risalah dari panitia B yang memastikan tidak ada tumpang tindih lahan maupun konflik dengan masyarakat.

“HGU milik PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa tidak memiliki catatan pembebanan hak tanggungan, sengketa, maupun sita dari peradilan,” ungkap Agung.

Sementara pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menelusuri lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan dan penyelesaian isu ini secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jamal)