Kades Mari-Mari Di Nilai Kebal Hukum, Ada Apa ?.

Kades Mari-Mari Di Nilai Kebal Hukum, Ada Apa ?.

 

 

Luwu Utara Sulsel // Tipikor RI. Satu Pertanyaan Masyarakat Luwu Utara yang Sangat Perlu di jawab oleh Instansi terkait Secara Khusus Kepada Pihak DPMD dan Inspektorat selaku Pembina Pemerintah Desa secara Langsung Terhadap Pemerintahan Desa mari-mari, hari ini dipertanyakan Masyarakat secara luas, khususnya Tokoh dan Masyarakat desa setempat, Rabu ( 28/5/2025).

Menyesalkan atas tindakan pemerintah yang mengaktifkan kembali kades yang di non aktifkan atas temuan penyalagunaan ADD dan DD 2019/2020 pengembalian Uang Negara senilai Rp.320 962 282 keterangan Tertulis Kajari Lutra Haedar Rabu ( 26/5/2021), dan Di Non Aktifkan Tahun 2022 atas temuan Dana BUMDes 2017 dan 2018 nilai kerugian Negara diatas Seratus juta lebih hingga kini belum ada pengembalian.

Masyarakat mari-mari beranggapan bahwa Pemerintah lutra tidak berpihak pada masyarakat banyak namun hanya berpihak pada salah satu orang yaitu kades Mari-Mari Maria Manna.

Kepala inspektorat juga menyesalkan hal ini karna terjadi lagi hal yang sama yaitu penyala gunaan ADD dan DD oleh kades MM, diungkapkan dalam rapat terbatas di kantor DPMD baru baru ini.

Masyarakat mari-mari juga menyesalkan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian polres lutra (tipikor) yang tidak serius dalam menangani pemalsuan dokumen dan tanda tangan serta kasus lainnya yang di lakukan oleh pemerintah desa Mari-Mari(MM) demi meloloskan aksinya, dan telah dilaporkan Pada Kanit Tipikor Polres Lutra Oleh Tokoh Masyarakat Mari-Mari 28/5/2024 yang hingga kini sudah masuk satu Tahun belum ada kejelasan.

Karena belum ada kejelasan dari Pihak Kepolisian, Bulan April 2025 didorong Masuk DPRD Lutra minta untuk di Hearing yang diikuti berbagai pihak yang berkepentingan dan ternyata ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum.

Masyarakat mari-mari berharap ada tindakan tegas dari dinas PMD, INSPEKTOTAT, pemerintah lutra dan penegak hukum agar pemerintahan desa mari-mari dapat berjalan kembali dengan baik.

Kades MM dari tahun 2017 hingga 2024 Pemerintahannya selalu terkendala, utamanya menyangkut Program Fisik, BLT dan gaji/ Honor Aparatnya tidak pernah tuntas, lantas Dinas terkait dan APH berdiam diri walaupun sudah ada laporan dari Masyarakat, sekarang di Tahun 2024 pembangunan Sekolah TK dan nilai RP.375 520 000, baru masuk bobot 40%. tidak lanjut lagi. apakah ini harus dibiarkan terus terjadi dan dimaklumi.

Masyarakat sudah bekerja dengan baik, turut mengawasi pembangunan di Desanya melaporkan setiap perkembangan, sekali gus mengusulkan rencana pembangunan yang berkelanjutan demi kemajuan desanya untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya, tidak untuk segelintir orang atau satu orang saja.

Hingga kini Masyarakat menunggu keputusan dari Pemerintah dan APH terkait status perilaku MM, yang sudah banyak mengorbankan masyarakatnya, apakah ini biasa-biasa saja, apakah ini satu bentuk kesalahan dan bisa di maafkan, atau ini masuk tindak Korupsi dan masuk ranah Pidana, agar yang berwewenang segera menetapkan status Pelaku.

Tampaknya kades ini telah berurusan dengan APH sudah tiga kali dalam satu priode masa kepemimpinannya saat ini, apakah masih akan diberi kesempatan memimpin di desanya, sementara sangat meresahkan masyarakatnya.

Kalau kades ini tetap dipertahankan jadi kades, kami seluruh masyarakat desa Mari-Mari meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk menggantinya atau menstop Anggaran masuk ke desa kami sampai desa ini memilih kades yang bisa memimpin dan Amanah.// LIM.