Kades Mari Mari Dinilai Semena Mena Dan Di Laporkan Ke Kanit Tipikor Polres Luwu Utara.

Kades Mari Mari Dinilai Semena Mena Dan Di Laporkan Ke Kanit Tipikor Polres Luwu Utara.

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Daeng ( nama samaran ) Tokoh masyarakat desa Mari Mari kecamatan Sabbang Selatan menyikapi laporan Masyarakat di desanya, terkait kinerja Kepala desa sekarang. Hal tersebut langsung ditindak lanjutinya setelah mengetahui adanya dugaan penyelewengan pemerintah desa, dan membuat laporan Polisi Pada Kanit Tipikor Polres Luwu Utara, Jumat 28 Mei 2024.

Surat laporan Daeng Desa Mari Mari No. 04/ BPD – DMM/ V / 2024. tertanggal 28 Mei 2024, dimana dalam laporan tersebut terindikasi diduga adanya penyelewengan pemerintah desa terhadap gaji aparat desa tak terbayarkan dan dana penyertaan anggaran BUMDes tahun 2017 dan 2018 tersangkut dipemerintah desa, sehingga pengelolaan penyediaan Pupuk Bersubsidi didesa tidak berjalan beberapa tahun terakhir ini hingga sekarang, sementara sangat diperlukan para petani, dan beberapa hal yang lainnya juga di laporannya.

Pihak Kepolisian menerima laporan tersebut tertanggal 28 Mei 2024 dengan surat No. SPT/ 2 / V /Res 33 / 2024 / Reskrim.
Selanjutnya tanggal 04 Juni 2024 Surat no. B/359/Vl/Res.3.3./2024/Reskrim. tentang Surat Permintaan Klarifikasi memintah kepada Daeng datang menghadap pada penyidik IPDA Ichwan Muddin S.Pd. diruang unit ll Sat Reskrim Polres Lutra pada Jumat, 07 Juni 2024.untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilaporkan tanggal 28 Mei 2024 sesuai surat no. 04/ BPD – DMM / V / 2024.

Daeng dalam keterangannya bahwa kepala desanya tidak pernah melibatkan ketua BPD untuk rapat membicarakan pembangunan desanya pada hal kedudukan kepala Desa dan BPD sama dapat dilihat pada penjelasan Umum poin 5 UU Desa, mereka jalan sendiri tanpa melibatkan BPD sebagai lembaga resmi yang mutlak harus setiap pengambilan keputusan musti dimusyawarahkan dengan BPD, bahkan bila ada rapat pihak BPD tidak hadiri karena tidak tau dan memang tidak diundang, tapi didalam daftar hadir nama pengurus BPD ada dan tanda tangan atas nama pihak BPD dipalsukan termasuk tanda tangan Bhabinsa dipalsukan.

Seperti penyusunan dan penetapan APBDes TA.2024 harus merujuk pada Pasal 1.angka 7 UU Desa, bahwa kades dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan Desa. Sementara pihak pemerintah desa tanpa melalui musyawarah desa yang seharusnya melibatkan BPD sebagai perwakilan masyarakat desa, sehingga dalam penetapan program kerja didesa masyarakat tidak mengetahuinya mereka berjalan sepihak. Tapi anehnya disaat asistensi dikecamatan APBDesnya bisa lolos termasuk lolos juga di Dinas PMD.

Kepala desa Mari Mari pernah di non aktifkan pada tahun 2022 karena tersandung dana BUMDes yang digunakan untuk pengadaan pupuk bersubsidi, namun diaktifkan kembali tanpa pengembalian dana tersebut sampai sekarang.// LIM.