BARRU,TIPIKOR RI—Rabu, 28 Mei 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barru telah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Lanrae Kecamatan Mallusetasi Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Nilai Kontrak :
Rp1.248.355.919,00,- (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah)
SPRINDIK :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barru Nomor : PRINT-211 /P.4.211/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Lanrae Kecamatan Mallusetasi Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Barru Nomor : PRINT- 106 /P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 06 Mei 2025 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Lanrae Kecamatan Mallusetasi Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam penyidikan tersangka pertama “AA” berumur 61 tahun (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dasar :
– Sprindik Umum
– Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 493 /P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025.
Kemudian tersangka kedua “SS” berumur 39 tahun (Pelaksana Pekerjaan / Peminjam Perusahaan)
Dasar :
– Sprindik Khusus : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barru Nomor : PRINT- 146 /P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025
– Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 499 /P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025 .
Bahwa tersangka “AA” tidak dilakukan penahanan dikarenakan ditahan dalam perkara lain.
Sedangkan Tersangka “SS” dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Barru selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-148/P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025.
Kerugian Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barru Nomor : 700.1.2.2/044.1/AT/ltkab tanggal 25 April 2025 atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Lanrae Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp554.536.501,64,- (lima ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus satu koma enam empat rupiah).
Kedua Tersangka disangkakan dengan :
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






