Kejari Barru Serahkan Terpidana Kasus Penipuan Travel Haji PT.Alhijrah Nurul Jannah ke Rutan Kelas IIB

Kejari Barru Serahkan Terpidana Kasus Penipuan Travel Haji PT.Alhijrah Nurul Jannah ke Rutan Kelas IIB

BARRU,—Kejaksaan Negeri Barru melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Kasus Penipuan Haji, dalam kasus tersebut yaitu Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah, Kejari Barru melalu JPU Akbar. SH telah serahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Barru Sulsel. Sabtu (17/05/2025).

Saat dikonfirmasi lewat via telpon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar,SH., membenarkan bahwa terpidana owner PT. Alhijrah Nurul Jannah Hj.Haeriah telah kami eksekusi sesudah solat Jumat (16/05/2025).

Hal yang sama disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi,”Sudah eksekusi kemarin masuk di rutan Barru”,ucapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kls IIB Barru saat hendak dikonfirmasi pada pukul 10:42 wita Sabtu (17/05/2025) Kepala Rutan tersebut tidak ada di tempat dan pihak penjagaan mengatakan kamarin pada pukul 03:00 Wita telah menerima 1 narapidana dari Kejari Barru.

Tim Investigasi (FJB)