TIPIKOR RI, Luwu Utara — Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah melaksanakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (04/12).
Peringatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam mendukung
gerakan global melawan korupsi, serta dalam membangun budaya integritas, transparansi, dan
akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan hingga ke tingkat desa.
Dalam momentum HAKORDIA Tahun 2025 yang diperingati pada tanggal 9 Desember 2025
dengan tema “Satukasi Aksi Basmi Korupsi”, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan pentingnya
peran serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Bapak HARWANTO, S.H., MAP
menyampaikan “bahwa HAKORDIA merupakan pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk
memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas, serta menegaskan
bahwa melalui Program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi
juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam edukasi dan pendampingan hukum guna mencegah
potensi penyimpangan di tingkat desa”.
Sejalan dengan semangat tersebut, kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
se-Kabupaten Luwu Utara sebagai bagian dari upaya penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga
Desa), sesuai amanat Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Penandatanganan kerja sama ini menandai langkah strategis dalam memperkuat pembinaan hukum
serta pendampingan yang diberikan Kejaksaan kepada pemerintah desa agar tata kelola pemerintahan
desa, khususnya pengelolaan keuangan dan penggunaan dana desa, berjalan dengan baik, transparan,
dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kejaksaan Negeri Luwu Utara juga
melaksanakan Sosialisasi Peringatan HAKORDIA 2025, yang menghadirkan tiga narasumber dari
internal Kejaksaan untuk memberikan penguatan pemahaman kepada aparatur desa mengenai peran
dan tugas Kejaksaan serta mekanisme pencegahan korupsi pada tingkat desa.
Adapun narasumber tersebut yaitu:
1. Bapak Yulianto Alwi Latief, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dengan
materi:
“Program Jaga Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa”
Materi ini menitikberatkan pada upaya pencegahan potensi penyimpangan serta peningkatan
fungsi intelijen penegakan hukum dalam pembinaan dan pengawasan desa.
2. Ibu Rima Dwi Ning Tyas, S.H., Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Negeri Luwu Utara, dengan materi: “Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa”
Yang menegaskan peran Kejaksaan sebagai legal advisor bagi pemerintah desa dalam
menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
3. Bapak Henry Siahaan, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara,
dengan materi: “Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”
Yang memberikan pemahaman mendalam mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi,
mekanisme penanganannya, serta pentingnya peran aparatur desa dalam upaya pencegahan
korupsi sejak dini.
Melalui peringatan HAKORDIA 2025 yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama serta
sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Luwu Utara berharap terwujud sinergi yang kuat antara Kejaksaan,
pemerintah desa, dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas
dari korupsi. Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk terus hadir dalam memberikan
pembinaan, pendampingan, dan pengawasan hukum guna mendukung terciptanya desa berintegritas
yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara
Siap mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab melalui
Program Jaga Desa.(Hef)






