Kejari Tetapkan Dan Menahan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Drainase di BPBD Lutra T A.2023.

Kejari Tetapkan Dan Menahan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Drainase di BPBD Lutra T A.2023.

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran drainase atau saluran pembawa air kotor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara, tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka berinisial AW, selaku direktur cabang CV. Sinar Dunia Pasifik, serta US dan H yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parahusip, dalam keterangannya pada Selasa (15/07/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 25 orang saksi dan satu orang ahli. Dari hasil penyidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan pengurangan kualitas pada beton dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan perencanaan awal. Bahkan, pekerjaan tersebut dilaporkan selesai 100% oleh konsultan pengawas, padahal tidak sesuai kenyataan,” jelas Rudhy.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp1.017.730.200,82.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman meliputi penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai Senin (14/07/2025) di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan:

Nomor: PRINT-01/P.4.33/Fd.1/07/2025 atas nama AW
Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.1/07/2025 atas nama H
Nomor: PRINT-03/P.4.33/Fd.1/07/2025 atas nama US
Kepala Kejaksaan Negeri juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.// LIM.