Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, “Berhentikan Kepala Desa Mari-Mari Dari Jabatan’nya  Dan Proses Hukum.”

Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, “Berhentikan Kepala Desa Mari-Mari Dari Jabatan’nya  Dan Proses Hukum.”

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.
Belakangan di ketahui bahwa anggaran disemua wilayah termasuk Luwu Utara sangat terdampak akibat Defisit APBN TA.2025, tak terkecuali Pemerintah Desa, saat ini hampir dipastikan kewenangan pengelolaan Anggaran yang turun ke Desa-Desa, dana yang di kelolah Pemerintah Desa sisa 30%, 70% Itu sudah jelas peruntukannya dari atas.

Pemerintah Desa Mari-Mari diduga bermain-main dengan anggaran di Desanya Setiap Tahun, sejak dirinya terangkat jadi Kades  Mari-Mari

Dengan porsi anggaran yang terbatas Kades Mari-Mari mencoba memanipulasi anggaran yang ada dengan berbagai modus tiap tahunnya, seperti BLT sebagian tak disalurkan, gaji aparat termasuk kepala Dusun tidak tuntas tiap tahunnya, Volume pekerjaan di dilaporkan selesai 100% padahal di lapangan belum tuntas, hingga sekarang Bangunan TK anggaran Rp.375 jt TA.2024 dimana  Bobot Volume Bangunan baru mencapai 40% sementara anggaran Sudah habis.

Pihak PMD Luwu Utara dalam keterangannya secara lisan menyatakan, bahwa bangunan TK itu ” tidak akan di anggarkan lagi, itu sudah menjadi janggung jawab Kepala Desa Mari-Mari. menurutnya Kades ini sangat meresahkan kami di sini, dari 166 desa di Luwu Utara tidak ada yang sama  dengan prilaku Kadesnya Mari-Mari, mengelola anggaran Negara dengan persinya sendiri, bagaikan uang pribadinya untuk kepentingan biaya  pribadinya,”ungkap sala satu staf Dinas PMD Luwu Utara.

Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara ” Al-Marwan mendasak kepada pemerintah dalam hal ini bupati luwu Utara agar Kades Mari-Mari tersebut di berhentikan dari jabatan’nya sebagai Kepala Desa Mari-M
ari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara agar Aparat Hukum segerah melakukan proses hukum terhadap Kades Mari-Mari tersebut.

Almarwan mengatakan ” Kades Mari-Mari itu nakal, selalu mempermainkan dana desa sehingga itu merugikan keuangan negara, dan menghambat pembangunan di desanya yang merugikan masyarakat  desanya.

Almarwan juga mengatakan Kades Mari-Mari itu sudah tidak layak lagi di beri kebijakan pengampunan , harusnya itu di tindak tegas, di berhentikan dari jabatan’nya sebagai Kades Mari-Mari , serta proses hukum , dan apa bila terbukti bersalah, tangkap dan penjarakan.

Perjalanan Kades Mari-Mari selama menjabat sebagai Kepala Desa Mari-Mari:
1. Rabu ( 26/5/2021) Kajari Lutra Haedar dalam keterangan tertulisnya ; mengamankan uang tunai sebesar Rp.320.962.282 juta dari kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa ( DD) TA. 2019-2020.
2. Kades Mari-Mari di Non Aktifkan 2022 tersandung dana Bundes 2017-2018.
3.Laporan Tokoh Masyarakat pada Kanit Tipikor Polres Lutra, tanggal 28/5/2024 terkait penyelewengan gaji aparat, BLT dan Pemalsuan tanda tangan.
4.Temuan Bangunan TK. TA. 2024 anggaran Rp.375 juta , Volume bangunan baru mencapai 40% sementara anggarannya sudah habis, dan telah di laporkan Kekejaksa’an Negri Luwu Utara.

Bila Kades  Mari-Mari ini tidak diberikan sanksi tegas seperti pemberhentian dari jabatannya dan tidak di proses hukum ini bisa  berdampak buruk , dan menjadi contoh buruk pada pemerintah desa lainnya yang ada di Luwu Utara,”ungkap Almarwan Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara, Selasa (29 juli 2024)// LIM.