Koperasi Merah Putih Langkah Strategi Pemerintah Mensejahterakan Masyarakat Secara Nasional.

Koperasi Merah Putih Langkah Strategi Pemerintah Mensejahterakan Masyarakat Secara Nasional.

 

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Kegiatan Musyawarah Desa Khusus yang di lakukan di tingkat Desa sangat menarik Perhatian Masyarakat, kegiatan yang dilakukan di Desa Kalitata hari ini terkait, “Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih,” bertempat di Aula Kantor Desa Kalitata Kec. Malangke Barat, Rabu ( 19/11/2025).

Rapat ini berlangsung dengan di ikuti berbagai pihak, Kepala Desa dan Stafnya, BPD, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kalitata dan Anggota, Pendamping Desa, Pendamping Teknis Koperasi Kec.Malangke Barat, Babinsah dan tokoh Masyarakat serta tokoh agama.

Kepala Desa Kalitata, Basri dalam keterangannya menyampaikan Koperasi ini hampir sama polanya dengan BUMDES, seketika itu bisa berjalan dan menjadi Roh desa, kegiatannya bersifat bisnis dan kedepan akan menjadi PAD di desa, dan ini tidak sama dengan pola kerja fisik yang mana masing-masing Dusun mengusulkan programnya seperti pengerasan jalan dll, tapi koperasi Merah putih ini program Bersama lingkup Desa, dan menyangkut program, cara kerja dan teknik lainnya akan dijelaskan serta dibantu Pendaping desa dan pendamping Koperasi Merah Putih.

Sejalan dengan Kegiatan Koperasi ini sangat di respon pula Ketua BPD, ia mengibaratkan Koperasi ini ibarat Bayi baru belajar berjalan sehingga tentunya kita pelajari dulu potensi dan kemampuan desa kita, sehingga perlu memahami dulu program yang akan diusulkan tidak perlu terlalu banyak sebagai langka awal, cukup tiga usulan dan nantinya dalam perjalanannya baru disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan Masyarakat secara umum.

Lanjut Ketua Koperasi Desa mengajak semua masyarakat menjadi anggota, sebab tentunya Anggota dalam pelayanan koperasi tidak sama dengan masyarakat lainnya yang bukan anggota jadi anggota itu ada pelayanan istimewa seperti mungkin harga agak rendah yang tentunya akan ditentukan kemudian, sementara syarat menjadi anggota cukup menyetor Simpanan pokok hanya Rp.100.000,- satu kali saja, lalu simpanan wajib Rp.20.000,- setiap bulannya.

Ketua Koperasi juga mengklarifikasi adanya suara sumbang yang beredar ditengah-tengah masyarakat bahwa pengurus Koperasi itu banyak gajinya Sekitar Lima juta sampai delapan juta, bahwa sampai hari ini kami bekerja tanpa di gaji hanya kerja sukarela saja, kami korbankan tenaga, waktu bahkan sedikit materi mempersiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan demi mewujudkan terlaksananya Koperasi yang menjadi program Nasional di desa kita.

Program sementara sebagai langkah awal yang akan kami persiapkan di tahun 2026, tidak terlepas dari potensi desa dimana daerah kita ini adalah daerah pertanian dan perkebunan tentunya yang utama kita butuhkan seperti Pupuk Supsidi dan non subsidi, kemudian kebutuhan akan Gas Elpiji di desa kita, masyarakat mengeluh tingginya harga gas elpiji Rp.35000,- bahkan lebih, jadi nantinya kita akan bermohon langsung ke Pertamina, jadi langsung dari Pertamina ke desa kita tidak lagi singgah yang membuat harga melonjak tinggi padahal ini barang subsidi, lalu yang terakhir tak kala pentingnya Penyediaan Sembako.

Rapat hari ini berjalan sebagai mana yang telah direncanakan sesuai yang telah di agendakan sebelumnya, aman tertib dan lancar, sebelum rapat ditutup terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara persetujuan hasil kesepakatan rapat bersama Koperasi Merah Putih Desa Kalitata Kecamatan Malangke Barat. // LIM.