BARRU,– Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahao, S.I.K., M.H bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsyurezky, S.H., M.H menghadiri secara daring Penandatanganan MoU Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi antar Penegak Hukum terhadap KUHP dan KUHAP Baru. Kegiatan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Selasa. (16/12/2025).
sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Baru antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Melalui sambungan Zoom, Kapolres dan Kajari juga didampingi Kasi Pidum Kejari Barru Rini Wijaua, S.H., Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Barru Iptu Syarifuddin, S.Psi., Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E., serta para Jaksa Fungsional Kejari Barru.
Dalam arahannya, Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI atas dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut. Kapolri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperbaiki dan memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Kapolri juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan karya besar anak bangsa yang menjadi tonggak sejarah penting setelah sekian lama Indonesia menggunakan produk hukum warisan kolonial. Ia menyebutkan bahwa pada tahun depan KUHP dan KUHAP baru akan mulai diberlakukan secara resmi dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat banyak perubahan mendasar, termasuk penguatan nilai keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Diharapkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menilai penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Baru antara Kejaksaan RI dan Polri sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan soliditas antar-aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Ke depan, sinergitas kedua institusi diharapkan terus terjaga demi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kajagung RI dalam penyampaiannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polri atas dukungan serta komitmen kuat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan sinergitas Kejaksaan dan Kepolisian yang selama ini terjalin dengan baik dan berkesinambungan.
Kajagung menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua institusi penegak hukum yang berjalan berdampingan dan saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana. Ia juga menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga membawa pembaruan semangat dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dalam implementasinya, kita dituntut menegakkan hukum secara beradab, tanpa kekerasan, serta memastikan adanya kesamaan persepsi agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan selaras di lapangan,” ungkap Kajagung.






